Karyawan Bergaji di Atas Rp 5 Juta Dapat Subsidi Gaji, BSU BPJS Ketenagakerjaan Mundur Ditransfer

- 8 November 2020, 17:22 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah. /Instagram.com/@idafauziyahnu

KABAR JOGLOSEMAR - Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 molor.

Rencana ditransfer pada minggu pertama November gagal dilakukan padahal informasi tersebut sudah diumumkan sejak pertengahan Oktober.

Menurut penjelasan dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pencairan terpaksa mundur atau ditunda karena ia akan berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Baca Juga: Terungkap Alasan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Belum Cair, Ini Penyebabnya

Hal itu terkait dengan adanya pekerja yang bergaji di atas Rp 5 juta yang menjadi penerima BLT Subsidi Gaji.

"Jadi kemarin kan KPK merekomendasikan agar datanya dipadankan dengan wajib pajak, ternyata ditemukan ada yang gajinya di atas Rp5 juta," kata Ida kepada RRI PRO3 saat kunjungan kerja peresmian BLK Komunitas di Mojokerto, Sabtu 7 November 2020 seperti dikutip RRI.

Ida ingin berkonsultasi dengan KPK dan BPK untuk langkah dan proses lebih lanjut.

Baca Juga: Kenalan dengan Joe Biden, Presiden Amerika ke-46, Ini 10 Faktanya

Ida juga kembali menegaskan bahwa persentase terbesar penerima subsidi gaji adalah karyawan dengan upah di bawah Rp5 juta atau yang memenuhi persyaratan karena penerima BSU ini adalah terdampak pandemi Covid-19.

"Oleh karena itu, kami akan konsultasikan kembali dengan KPK dan BPK untuk proses lebih lanjut. Apakah diteruskan atau ternyata (si penerima dengan gaji di atas Rp5 juta) terdampak Covid-19," jelasnya.

Rencana subsidi gaji yang diumumkan akan cair pada minggu pertama November ternyata mundur ini padahal sudah disebut sejak pertengahan Oktober sehingga ditunggu oleh karyawan.

Baca Juga: Ini 10 Fakta Joe Biden, Salah Satunya Jadi Presiden Amerika Tertua

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindharno pun turut menegaskan tentang pencairan BSU kepada 12,4 juta pekerja itu.

Soes berkata bahwa subsidi gaji akan ditransfer pada Jumat 6 November 2020.

"Ada 12,4 juta total rekening yang akan menerima BSU termin II, tapi itu akan dibagi menjadi 5 batch seperti sebelumnya di termin I," ujar Soes, Jumat 6 November 2020.

Baca Juga: Program Pemulihan Ekonomi Nasional Klaster Perlindungan Sosial Akan Tercapai 100 Persen

BSU termin II dijadwalkan paling cepat ditransfer hari ini, dan paling lambat hari Sabtu 7 November melalui Bank Himbara.

Namun, hingga lewat minggu pertama November rencana tersebut mundur. Subsidi gaji yang diperuntukkan untuk meningkatkan daya beli karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta itu belum terlaksana.

Ida menyampaikan bahwa tidak perlu khawatir, bagi yang sudah memenuhi syarat, pencairan BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Baca Juga: Beri Ucapan Selamat, Jokowi Ungkap Harapannya untuk Joe Biden dan Kamala Harris

Selain itu, menurut Ida, jumlah penerima BSU Tahap II diperkirakan berkurang dengan adanya wajib pajak bagi para penerima BSU Tahap II.

"Untuk pencairan tahap II batch pertama mungkin Senin besok, tapi diusahakan dalam minggu-minggu ini terealisasikan segera," kata Ida.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah