KABAR JOGLOSEMAR - Masyarakat diminta untuk memeriksa status NIK di BPJS Kesehatan untuk memastikan bahwa kepesertaan mereka aktif.
Hal itu karena saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tengah melakukan pemeriksaan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Bagi peserta yang tidak lengkap datanya maka pemerintah bisa menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan nya.
Baca Juga: Ternyata Banyak, Inilah 30 Produk Prancis yang Ada di Indonesia, Didominasi Merk Fashion
Seperti diketahui pemerintah sedang merapikan data kepesertaan BPJS Kesehatan.
Proses pembaruan data kartu BPJS Kesehatan ini telah dilakukan mulai dari Minggu, 1 November 2020 lalu.
Pemeriksaan tersebut siap dilakukan kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN).
Baca Juga: Jadwal Sudah Diumumkan, Hanya 6 Kriteria Ini yang Dapat BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Siapa Saja?
Bagi peserta yang tidak lengkap Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan untuk sementara waktu dan akan diminta untuk melakukan registrasi ulang.
Yang harus melakukan registrasi ulang adalah mereka yang masuk dalam penerima upah penyelenggara negara (PPU PN) dan bukan pekerja (BP) saja yang perlu meregistrasikan ulang kepesertaan BPJS kesehatan.