Berbeda dengan bantuan lainnya, untuk daftar kartu Prakerja gelombang 11 hanya ada 3 syarat saja yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. berusia di atas 18 tahun
3. Tidak sedang sekolah/kuliah
Baca Juga: Tunggu Pencairan Subsidi Gaji Gelombang 2? Cek Dulu Kepesertaan Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Selain itu, peserta bukan termasuk dalam pihak pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI, kepala desa dan perangkat desa, dan direksi, komisaris, dan Dewas pada BUMN atau BUMD.
Jika sudah memenuhi syarat, maka selanjutnya peserta bisa melakukan pendaftaran program Prakerja gelombang 9 yang dapat mengakses laman resmi Prakerja: www.prakerja.go.id.
1. Buka www.prakerja.go.id pada browser.
2. Masuk ke akun dengan alamat e-mail serta kata sandi yang baru dibuat.
3. Siapkan nomor Kartu Keluarga (KK) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) kemudian masukkan data diri dan klik “Berikutnya”.
4. Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
Baca Juga: Heboh Boikot Produk Prancis, Ini 8 Merek Fashion Ternama Perancis yang Ada di Indonesia