KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 kepada setiap karyawan yang memenuhi persyaratan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah menargetkan bantuan akan ditransfer pada bulan November 2020 ini.
"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," ungkap Ida Fauziyah seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.
Baca Juga: Fans Beri Dukungan pada Lay EXO yang Dapat Komentar Negatif
Seperti yang diketahui syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) ini sudah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/buruh penerima upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Berkaca dari penyaluran BLT gelombang 1, beberapa pekerja ada yang tidak mendapat bantuan meski sudah berharap-harap lantaran ada syarat yang belum dipenuhi.
Salah satu persyaratan wajib agar pekerja bisa menerima dana BLT yakni pekerja memiliki rekening yang masih aktif.