Cara Daftar BST Bansos Rp 500 Ribu per KK, Lengkap dengan Panduan dan Syarat

- 31 Oktober 2020, 21:49 WIB
Laman cek bansos BST Rp 500 ribu
Laman cek bansos BST Rp 500 ribu /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Berikut ini cara mengajukan diri untuk memperoleh BST Rp 500 ribu per KK atau Bansos Rp 500 ribu tersebut.

Cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai berikut:
1. Mendatangi pemerintah daerah setempat seperti RT/RW untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
2. Setelah mendaftar, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi cara pendaftaran pada tempat yang sudah ditentukan.
3. Data yang telah di lengkapi lalu di proses oleh HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), kantor kelurahan, lalu kantor Walikota/Bupati.
4. Setelah lolos tahap verifikasi maka calon KPM akan dibuatkan rekening bank, dan Kartu Keluarga Sejahtera.

Baca Juga: Soal Boikot Produk Prancis, Kemlu Prancis: Seruan Itu Tak Berdasar

Baca Juga: Yang Tanya BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Kapan Cair, Ini Waktunya

KKS ini, akan berfungsi sebagai kartu non tunai untuk mengambil berbagai bantuan dari pemerintah. Proses pencairannya, bansos ini akan ditransfer langsung ke rekening penerima melalui kartu keluarga sejahtera (KKS).

Setelah itu, pemegang kartu bisa mencairkan bantuan itu dengan cara tarik tunai di ATM atau kantor cabang bank mitra Kemensos (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri), atau e-warong.

Lantas cara untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai penerima bansos tunai atau tidak bisa melalui link cekbansos.siks.kemsos.go.id. Dalam aplikasi itu, Anda diminta memilih ID e-KTP atau data kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI).

Baca Juga: Arie Untung Sebut Tas Branded Miliknya Barang Recehan, Ini Daftar Merek Asli Prancis yang Mendunia

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Kembali Tegaskan Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Ini Jadwalnya

Setelahnya akan diminta mengisikan nomor ID atau nomor induk kependudukan (NIK) atau ID data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), serta mengisi kolom nama lengkap sesuai yang tertera di e-KTP.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x