KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengadakan Program Bantuan Sosial Tunai (BST) atau Bansos sebesar Rp 500 ribu untuk tiap kepala keluarga (KK).
Masyarakat yang memenuhi syarat tentu berhak dan diperbolehkan untuk mendaftar sebagai salah satu penerima.
Sebanyak 9 juta keluarga ditargetkan menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) atau Bansos Rp 500 ribu di tengah pandemi Corona ini.
Baca Juga: Alhamdulillah, Akhir Bulan Siap-Siap Cek Rekening Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
Bantuan ini merupakan salah satu bentuk Bantuan Langsung Tunai (BST) untuk keluarga yang belum termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos 500 ribu per KK ini diharapkan dapat membantu kesulitan ekonomi masyarakat menengah ke bawah dan membangkitkan daya beli sehingga roda perekonomian tetap berputar.
Dilansir dari laman Kemensos, total ada sebanyak 9 juta Keluarga Penerima Manfaat yang ditargetkan menerima BST 500 ribu tersebut. Tentunya dengan catatan, program BST Rp500 ribu per KK non PKKH tersebut diperuntukkan hanya untuk keluarga bukan penerima Program Keluarga Harapan (Non PKH).
Lantas bagaimana jika tidak mendapat bantuan tersebut?
Baca Juga: Klik Link eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BPUM BLT UMKM Rp 2,4 Juta pakai Nomor KTP
Baca Juga: Diolesi Bahan Ini, Daun Aglonema Bisa Mengkilap, Cantik, Subur, dan Rimbun