Baca Juga: Tak Perlu Ribet, Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Bisa Lewat WA, Ini caranya
Baca Juga: Belum dapat SMS? Cek Penerima BPUM BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Klik eform.bri.co.id/bpum, Siapkan KTP
Seperti yang banyak diketahui, bantuan subsidi upah ini diperuntukkan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Masing-masing akan mendapat BLT Rp 600 ribu perbulan.
BLT ini disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin II subsidi gaji/upah yang direncanakan awal November ini. ***