Daftar Penerima BLT BPUM Rp 2,4 Juta Hanya Bisa Lewat Kantor Berikut Ini

- 28 Oktober 2020, 12:10 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Hingga saat ini, pemerintah masih memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mendaftar sebagai penerima manfaat BLT Banpres BPUM Rp 2,4 juta.

Untuk mendaftar hanya bisa dilakukan di kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sebagai peserta Program Bantuan Produktif Usaha Mikro masing-masing Kabupaten.

Berikut ini tempat yang bisa didatangi untuk mendaftar sebagai penerima BLT BPUM Rp 2,4 juta.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Doa Terhindar dari Penyakit Menular dan Berlindung dari Wabah seperti COVID-19

Sebelum buru-buru datang ke kantor yang sudah ditunjuk untuk mendaftar, pastikan dahulu Anda memenuhi syarat ini agar tak kecewa jika tidak bisa mendaftar pengajuan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini, yakni:
• Warga negara Indonesia
• Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
• Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
• Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Tahu Apakah Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

Sebelum mendaftar BLT UMKM Rp 2,4 juta, calon pendaftar bisa melengkapi data usulan berupa NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal (sesuai KTP), bidang usaha, nomor telepon.

Sementara untuk pelaku UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP masih berhak dapat bantuan ini dengan cara mendaftar dan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Jika lolos syarat dan berhak Banpres UMKM, pendaftar akan diberi tahu melalui SMS dari bank penyalur. 

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x