Isi Formulir Seperti Contoh Ini untuk Daftar Banpres Produktif BPUM Rp 2,4 Juta

- 28 Oktober 2020, 13:26 WIB
Kemenkop UKM Pastikan 6 Golongan Ini Dijamin Gagal Dapat BLT Banpres PUM UMKM Tahap 2
Kemenkop UKM Pastikan 6 Golongan Ini Dijamin Gagal Dapat BLT Banpres PUM UMKM Tahap 2 /Instagram @kemenkopukm/

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah menambah jumlah kuota penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau BPUM. Masa pendaftaran pun diperpanjang hingga Desember 2020.

Pemerintah tadinya menyediakan kuota 9 juta UMKM  kemudian ditambah menjadi 12 juta UMKM. Dengan demikian, masih ada kuota 3 juta UMKM untuk seluruh Indonesia berkesempatan mendapatkan BLT UMKM ini.

Pelaku UMKM hanya perlu melengkapi syarat-syarat yang ditentukan agar bisa mendapat BLT UMKM ini sebesar Rp 2,4 Juta.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Bisa Cair? Ini Solusinya

Pemerintah melakukan strategi BPUM ini untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi COVID-19. Harapannya, dengan roda usaha mikro tetap berjalan maka perekonomian nasional juga akan bertahan.

Tahap pertama realisasi Banpres Produktif untuk Usaha Mikro telah mencapai hampir 100 persen dengan total dana yang disalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

Bagi pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan, akan mendapatkan sms dan dana akan di transfer melalui rekening atas nama pribadi masing-masing penerima.

Baca Juga: 9 Juta Keluarga di Indonesia Terima Bantuan Sosial Tunai dari Pemerintah

Bagi masyarakat yang belum mendaftar dan ingin mendapatkan BPUM maka masih ada kesempatan untuk mendaftar.

Berikut contoh formulir isian untuk pengajuan Pengajuan BPUM Rp2,4 Juta, untuk menambah insentif bagi usaha mikro

Klik Disini Untuk Download Formulir [LINK]

Dilansir dari akun instagram official @kemenkopukm berikut Persyaratan Resmi yang diperlukan bagi Usaha Mikro Untuk Mendaftar Banpres Produktif.

Baca Juga: Belum dapat SMS? Cek Penerima BPUM BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Klik eform.bri.co.id/bpum, Siapkan KTP

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR
Bagi pelaku Usaha Mikro yang memenuhi persyaratan, dana akan di transfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima dengan nilai Rp2,4 Juta.

Baca Juga: Mau Daftar Banpres UMKM Rp 2,4 Juta? Buat Surat Keterangan Usaha (SKU), Ini Caranya

Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.
Berikut adalah isi dari pesan tersebut:

"Nsb Yth ., pemilik rek ..,

Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif (BPUM),

hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan"

Dalam hal ini masyarakat penerima SMS dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya, Seperti yang sudah di jelaskan dalam SMS tersebut.

Baca Juga: Siap-siap, Awal November BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Ditargetkan Cair

Hal yang harus diperhatikan oleh para penerima banpres, dana tidak dapat langsung digunakan, tetapi penerima harus melengkapi sejumlah persyaratan, mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah