Mau Daftar Banpres UMKM Rp 2,4 Juta? Buat Surat Keterangan Usaha (SKU), Ini Caranya

- 23 Oktober 2020, 07:23 WIB
Formulir Pengajuan Banpres BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Lengkap Dengan Persyaratannya, Simak Berikut Ini
Formulir Pengajuan Banpres BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Lengkap Dengan Persyaratannya, Simak Berikut Ini /

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah kembali memperpanjang pendaftaran Bantuan Presiden (Banpres) Produktif UMKM. Sebelumnya, diberitakan bahwa BLT Banpres ini diperpanjang hingga Desember 2020. Kuota pun ditambah dari 9,1 juta penerima menjadi 12 juta penerima.

Artinya, ada tambahan 3 juta kuota untuk UMKM mendapatkan BLT Banpres. 

Pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan hibah sebesar Rp 2,4 juta. Bantuan tersebut diharapkan mampu menjadi stimulus agar pelaku usaha tetap bertahan di tengah pandemi Corona.

Baca Juga: Daftar Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Dibuka Hingga November 2020, Begini Syarat dan Caranya

Syarat daftar untuk UMKM cukup sederhana. Salah satunya adalah memiliki Surat Keterangan Usaha yang bisa dibuat dengan cara cukup mudah.

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Jika pelaku UMKM  memiliki alamat tempat usaha yang berbeda dengan alamat KTP, tetap bisa mendaftarkan atau mengajukan diri dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Kemdikbud Sudah Disalurkan, Cek Link Apa Saja yang Bisa Diakses

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x