Dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Menaker Ida Fauziyah menyebutkan alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.
Dan kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.
Bahkan bila pengusaha merasa kesulitan lalu memutuskan untuk menutup perusahaan maka pekerja juga akan rugi karena kehilangan pekerjaan.
Berkaitan dengan hal itu, Menaker meminta gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Daftar Penerima BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Hanya Lewat Kantor Ini
Selanjutnya, upah minimum 2021 secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
Dalam surat edaran itu, Menakaer mengatakan bahwa dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi corona dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, maka para gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.***(Kabar Joglosemar.com/Philipus Jehamun)