KABAR JOGLOSEMAR - Pandemi corona berdampak luas terhadap berbagai bidang, termasuk bidang ekonomi. Banyak perusahaan atau jenis usaha yang macet, bahkan kolaps.
Hal ini berdampak pada kondisi ekonomi Indonesia secara keseluruhan, bahkan dunia. Pertumbuhan ekonomi bahkan minus.
Bahkan sejumlah negara mengalami resesi. Sejumlah perusahaan gulung tikar.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Kapan Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Ini Waktunya
Kondisi yang kurang lebih sama juga dialami ekonomi Indonesia, meski tidak separah negara-negara lain.
Karena itu, melihat kondisi yang ada pemerintah bersama pengusaha sepakat untuk tidak akan menaikkan upah minimum tahun 2021, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19," tulis Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam surat edarannya, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga: Cara Dapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Bansos Rp 500 Ribu dari Kemensos, Cukup Datangi RT/RW
Karena itu, upah minimum tahun 2021 sama dengan tahun 2020 atau tidak mengalami kenaikan, juga tidak mengalami penurunan.
Sebagai informasi, UMP DIY tahun 2020 sebesar Rp 1.704.607, sedangkan UMP DKI tahun 2020 sebesar Rp 4.276.349 per bulan.