Upah Minimun 2021 Tidak Naik, Ini Alasan Pemerintah

- 27 Oktober 2020, 12:04 WIB
Ilustrasi BLT Banpres UMKM Rp 2,4 juta
Ilustrasi BLT Banpres UMKM Rp 2,4 juta /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pandemi corona berdampak luas terhadap berbagai bidang, termasuk bidang ekonomi. Banyak perusahaan atau jenis usaha yang macet, bahkan kolaps.

Hal ini berdampak pada kondisi ekonomi Indonesia secara keseluruhan, bahkan dunia. Pertumbuhan ekonomi bahkan minus.

Bahkan sejumlah negara mengalami resesi. Sejumlah perusahaan gulung tikar.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Kapan Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Ini Waktunya

Kondisi yang kurang lebih sama juga dialami ekonomi Indonesia, meski tidak separah negara-negara lain.

Karena itu, melihat kondisi yang ada pemerintah bersama pengusaha sepakat untuk tidak akan menaikkan upah minimum tahun 2021, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19," tulis Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam surat edarannya, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga: Cara Dapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Bansos Rp 500 Ribu dari Kemensos, Cukup Datangi RT/RW

Karena itu, upah minimum tahun 2021 sama dengan tahun 2020 atau tidak mengalami kenaikan, juga tidak mengalami penurunan.

Sebagai informasi, UMP DIY tahun 2020 sebesar Rp 1.704.607, sedangkan UMP DKI tahun 2020 sebesar Rp 4.276.349 per bulan.

Dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Menaker Ida Fauziyah menyebutkan alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.

Dan kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.

Bahkan bila pengusaha merasa kesulitan lalu memutuskan untuk menutup perusahaan maka pekerja juga akan rugi karena kehilangan pekerjaan.

Berkaitan dengan hal itu, Menaker meminta gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Daftar Penerima BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Hanya Lewat Kantor Ini

Selanjutnya, upah minimum 2021 secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

Dalam surat edaran itu, Menakaer mengatakan bahwa dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi corona dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, maka para gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.***(Kabar Joglosemar.com/Philipus Jehamun)

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah