Kapan Harus Cek Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan di Rekening? Ini Jawaban dari Menaker Ida Fauziyah

- 26 Oktober 2020, 22:43 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah /Pikiran-rakyat.com/Ade Bayu Indra/

Rinciannya tahap 1 sudah disalurkan untuk 2.485.687 penerima (99,43 persen), tahap 2 sebanyak 2.981.531 penerima (99,38 persen).

Kemudian tahap 3 sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen) dan tahap 4 sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen).

Selanjutnya terakhir tahap 5 sebanyak 602.468 penerima (97,39 persen).

Baca Juga: 7 Tanaman Hias Termahal, Langka dan Unik, Ada Philodendron dan Monstera Obliqua

Baca Juga: Syarat Resmi dan Bisa Download Contoh Formulir Pendaftaran BPUM Banpres UMKM Rp 2,4 Juta di Sini

Pekerja yang bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 tentu saja yang bisa memenuhi syarat yang diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Diantaranya:

• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
• Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
• Peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
• Pekerja/Buruh penerima Upah
• Memiliki rekening bank yang aktif
• Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x