Syarat Resmi dan Bisa Download Contoh Formulir Pendaftaran BPUM Banpres UMKM Rp 2,4 Juta di Sini

- 26 Oktober 2020, 22:35 WIB
Pelaku Usaha Mikro masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan Banpres
Pelaku Usaha Mikro masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan Banpres /Kemenkop

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah menambah kuota penerima Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro atau BPUM untuk pelaku UMKM. 

Semula, kuota yang disediakan adalah untuk 9 juta UMKM namun ditambah menjadi 12 juta UMKM. Dengan demikian, masih ada kuota 3 juta UMKM untuk seluruh Indonesia berkesempatan mendapatkan BLT UMKM ini.

Pemerintah menginginkan roda perekonomian nasional terus berjalan baik. Salah satu faktor penunjangnya adalah UMKM. Maka, BPUM ini adalah strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi COVID-19.

Baca Juga: Dibuka Hingga Desember 2020, Ada Kesempatan untuk 3 Juta UMKM Daftar BLT BPUM Rp 2,4 Juta

Tahap pertama realisasi Banpres Produktif untuk Usaha Mikro telah mencapai hampir 100 persen dengan total dana yang disalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

Bagi pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan, akan mendapatkan sms dan dana akan di transfer melalui rekening atas nama pribadi masing-masing penerima.

Bagi masyarakat yang belum mendaftar dan ingin mendapatkan BPUM maka masih ada kesempatan untuk mendaftar.

Baca Juga: 3 Cara Agar Daun Aglonema Tumbuh Subur, Lebar, dan Rimbun, Salah Satunya Gunting Bunganya

Berikut contoh formulir isian untuk pengajuan Pengajuan BPUM Rp2,4 Juta, untuk menambah insentif bagi usaha mikro

Klik Disini Untuk Download Formulir [LINK]

Dilansir dari akun instagram official @kemenkopukm berikut Persyaratan Resmi yang diperlukan bagi Usaha Mikro Untuk Mendaftar Banpres Produktif.

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR
Bagi pelaku Usaha Mikro yang memenuhi persyaratan, dana akan di transfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima dengan nilai Rp2,4 Juta.

Baca Juga: Mau Daftar Banpres UMKM Rp 2,4 Juta? Buat Surat Keterangan Usaha (SKU), Ini Caranya

Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.
Berikut adalah isi dari pesan tersebut:

"Nsb Yth ., pemilik rek ..,

Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif (BPUM),

hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan"

Dalam hal ini masyarakat penerima SMS dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya, Seperti yang sudah di jelaskan dalam SMS tersebut.

Baca Juga: Siap-siap, Awal November BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Ditargetkan Cair

Hal yang harus diperhatikan oleh para penerima banpres, dana tidak dapat langsung digunakan, tetapi penerima harus melengkapi sejumlah persyaratan, mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x