Pendaftaran Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Masih Buka, Ini Cara Buat Surat Keterangan Usaha (SKU)

- 26 Oktober 2020, 08:42 WIB
Pelaku Usaha Mikro masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan Banpres
Pelaku Usaha Mikro masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan Banpres /Kemenkop

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Presiden (Banpres) Produktif UMKM atau BPUM masih dibuka pendaftarannya hingga Desember 2020. Bantuan ini adalah program pemerintah untuk memberikan stimulus tambahan modal UMKM agar bertahan di tengah pandemi COVID-19.

Pemerintah berharap, dengan BPUM sebesar Rp 2,4 Juta ini UMKM bisa membelanjakannya untuk pemasaran digital.

Kuota untuk penerima BPUM ditambah oleh pemerintah. Masih ada kuota 3 juta pelaku UMKM yang bisa mendapatkan BLT UMKM.

Baca Juga: Siap-siap, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Ditransfer Awal November Ini, Catat Waktunya

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Dikutip oleh kabarjoglosemar.com dari website Kementerian Koperasi dan UKM, inilah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini.

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Mememiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Belum Tutup, Datang ke Kantor Ini untuk Daftar Penerima BLT UMK Rp 2,4 Juta

Syarat daftar untuk UMKM cukup sederhana. Salah satunya adalah memiliki SKU yang bisa dibuat dengan cara cukup mudah.

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Jika pelaku UMKM  memiliki alamat tempat usaha yang berbeda dengan alamat KTP, tetap bisa mendaftarkan atau mengajukan diri dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Info Baru BLT BPJS Ketenagakerjaan Ditransfer ke Rekening, Simak Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Lalu, data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Baca Juga: Kulit Bawang dan 7 Bahan Alami Ini Bisa Dijadikan Pupuk untuk Tanaman Hias

Baca Juga: Agar Bunga Bougenville Tumbuh Rimbun dan Subur, Lakukan Cara Ini

Setelah semua syarat dipenuhi dan kemudian selesai mendaftar, pelaku UMKM tinggal menunggu pemberitahuan apakah dinyatakan lolos atau tidak.

Pemberitahuan berupa pesan singkat SMS dari bank penyalur bantuan, yakni BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

Belum langsung proses pencairan. Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM Rap 2,4 juta diminta melakukan verifikasi dulu ke bank penyalur.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x