Belum Dapat BPUM, Begini Cara dan Syarat Ajukan Bapres UMKM Rp 2,4 Juta

- 26 Oktober 2020, 06:15 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Pelaku usaha yang belum mendapat BLT UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta masih bisa mendaftarkan diri hingga akhir November 2020 ke tempat yang sudah ditunjuk oleh pemerintah diantaranya.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Sebelum mendaftar BLT UMKM Rp 2,4 juta, calon pendaftar bisa melengkapi data usulan berupa NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal (sesuai KTP), bidang usaha, nomor telepon.

Baca Juga: Testimoni Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ikuti Tipsnya Agar Lolos Daftar BPUM tanpa Gagal

Sementara untuk pelaku UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP masih berhak dapat bantuan ini dengan cara mendaftar dan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Jika lolos syarat dan berhak rndapat Banpres UMKM, pendaftar akan diberi tahu melalui SMS dari bank penyalur.

Setelahnya perlu dilakukan konfirmasi dan mengecek secara online seperti salah satuwnya bank penyalur BRI melalui link eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Cara Membuat Daun Monstera dan Aglonema Tumbuh Subur, Rimbun, dan Sehat dengan Pupuk Alami

Jika sudah, maka pendaftar bisa mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta dengan datang ke bank dan membawa KTP serta melengkapi formulir. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Potensi Bisnis depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x