Jangan Sampai Nomor KTP Tidak Terdaftar sebagai Penerima BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta, Cek Syaratnya

- 25 Oktober 2020, 17:16 WIB
Pencairan dana BPUM UMKM Rp2,4 juta melalui BRI
Pencairan dana BPUM UMKM Rp2,4 juta melalui BRI /Media Blitar/dok. Sulistyandari/

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Presiden (Banpres) UMKM atau BPUM telah disalurkan oleh pemerintah mulai 21 Oktober 2020.

Warga yang merupakan pelaku UMKM yang mendaftar dan mendapat SMS notifikasi berdatangan ke beberapa bank penyalur, seperti BRI untuk melakukan verifikasi data. Jika data cocok maka BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta tersebut bisa langsung dicairkan.

Namun, ada juga yang yang saat melakukan verifikasi data di eform.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP atau NIK muncul informasi bahwa tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.

Baca Juga: Irene Diserukan Keluar dari Red Velvet, Fans Pertanyakan Postingan di Situs DC Inside

Bagaimanakah caranya agar lolos daftar Banpres UMKM tahap selanjutnya? Dan bagaimana memastikan jangan sampai nomor KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM?

Pemerintah masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM untuk mendaftarkan diri jadi penerima Banpres UMKM Rp 2,4 juta.

Mumpung masih ada kesempatan untuk tahap 3 diperpanjang hingga Desember 2020, para pelaku UMKM diimbau segera mendaftar untuk mendapatkan bantuan Banpres UMKM Rp 2,4 juta.

Ada pun sejumlah syarat yang perlu disiapkan adalah:

Baca Juga: Mudah, Ini Cara Mengajukan Bansos BST Rp 500 Ribu Per KK

Baca Juga: Menaker Sampaikan Rencana Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Ini Waktunya

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x