Baca Juga: S.COUPS SEVENTEEN Berencana Ubah Nama Panggungnya
Persayaratan yang diperlukan:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, dana akan ditransfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima dengan nilai Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Belum Selesai Corona Virus, Beredar Norovirus, Apa Itu?
Cara Pendaftaran:
1. Harus diusulkan oleh lembaga pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
2. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di daerah masing-masing.
3. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
4. Kelemterian/Lembaga
5. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Baca Juga: Bisa Sebabkan Keracunan, Ini 5 Tanaman Hias Populer yang Berbahaya Bagi Anjing Peliharaan Anda
Calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) menyerahkan data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor Telepon
Baca Juga: Makan Buah Salak Harus dengan Kulit Arinya Supaya Tidak Sembelit, Mitos atau Fakta?
Informasi terkait Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bisa menghubungi:
Hotline: 1500 587
WA: 08111 450 587 (khusus pesan teks).***