Syarat untuk Dapat Banpres Produktif Usaha Mikro, Agar Masuk dalam Kuota 3 Juta Penerima

- 19 Oktober 2020, 22:36 WIB
Kuota BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap 2 Terbatas, Segera Datang ke Kantor Ini untuk Mendaftar
Kuota BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap 2 Terbatas, Segera Datang ke Kantor Ini untuk Mendaftar /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah membuka kesempatan hingga akhir tahun 2020 untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). 

Kuota yang disediakan oleh pemerintah yaitu sebanyak 3 juta pelaku UMKM. 

Bantuan Langsung Tunai (BLT) pemerintah ini memang menyasar langsung sesuai kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Jleb Banget, Ini Makna Lagu SEVENTEEN Hey Buddy: Kita Hanya Teman

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini adalah tahap 2. Sebelumnya, tahap 1 sudah direalisasikan hampir 100 persen dengan total dana yang tersalurkan Rp21.861 triliun atau setara 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

Selain itu, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) juga dalam rangka untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Setelah BLT Subsidi Gaji, Program Kartu Prakerja, bantuan kuota dan internet gratis, Banpres Produktif bertujuan untuk membantu UMKM bertahan di tengah pandemi COVID-19.

Baca Juga: Norovirus Ditularkan Lewat Foodborne, Begini Gejalanya

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) hibah sebesar Rp2,4 juta diberikan kepada Pelaku Usaha Mikro untuk menambah modal agar usahanya dapat terus berjalan di tengah pandemi Covid-19.

Berikut persyaratan yang diperlukan untuk Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):

Baca Juga: S.COUPS SEVENTEEN Berencana Ubah Nama Panggungnya

Persayaratan yang diperlukan:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, dana akan ditransfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima dengan nilai Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Belum Selesai Corona Virus, Beredar Norovirus, Apa Itu?

Cara Pendaftaran:
1. Harus diusulkan oleh lembaga pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
2. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di daerah masing-masing.
3. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
4. Kelemterian/Lembaga
5. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Bisa Sebabkan Keracunan, Ini 5 Tanaman Hias Populer yang Berbahaya Bagi Anjing Peliharaan Anda

Calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) menyerahkan data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor Telepon

Baca Juga: Makan Buah Salak Harus dengan Kulit Arinya Supaya Tidak Sembelit, Mitos atau Fakta?

Informasi terkait Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bisa menghubungi:
Hotline: 1500 587
WA: 08111 450 587 (khusus pesan teks).***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x