KABAR JOGLOSEMAR - Masyarakat hingga kini terus menantikan jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi corona.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan kabar menggembirakan untuk masyarakat terkait jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Bawa KTP dan 4 Dokumen Ini ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM untuk Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Ia mengatakan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair mulai akhir Oktober 2020. Pencairan ini dilakukan usai Kemenaker selesai mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1.
"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," kata Menaker pada Selasa, 13 Oktober 2020 lalu.
Meskipun masyarakat tengah menanti BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2, nyatanya ada sejumlah permasalahan pada BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1.
Baca Juga: Peserta Prakerja Bisa Dapat Insentif Tambahan Rp 50 Ribu Setelah Isi Survei Evaluasi, Ini Caranya
Sejumlah peserta penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan mengaku tidak bisa mendapatkan bantuan yang diberikan oleh pemerintah.
Jika ditelusur lebih lanjut, rupanya ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi oleh penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Adalah soal rekening aktif.