5 Syarat Wajib Diperhatikan untuk Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta

- 16 Oktober 2020, 16:57 WIB
Ilustrasi gerabah, produk UMKM.
Ilustrasi gerabah, produk UMKM. /PIXABAY/pexels

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah hingga kini masih membuka pendaftaran BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Kuota yang disediakan kali ini adalah 3 juta pelaku UMKM. Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) sudah membuka pendaftaran untuk penerima BLT UMKM dengan target 12 juta.

Namun, pada tahap 1 kemarin, baru ada 9 juta pelaku UMKM yang mendaftarkan diri dan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: Cara Daftar Offline Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM Setempat

Kali ini, pemerintah membuka kembali untuk para pelaku UMKM terdampak pandemi corona di Indonesia.

Pelaku UMKM masih bisa mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta dengan cara datang langsung Kantor Dinas Koperasi setempat.

Adapun 5 syarat yang diperlukan oleh para pelaku UMKM guna mendaftarkan diri menjadi penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta.

 

1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah
3. Bukan berprofesi sebagai ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Jadwal BLT Subsidi Gaji BPJS Termin 2 Cair ke BRI, BNI, BCA, dan Mandiri, Pantau Jadwalnya

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x