5 Syarat Wajib Diperhatikan untuk Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta

- 16 Oktober 2020, 16:57 WIB
Ilustrasi gerabah, produk UMKM.
Ilustrasi gerabah, produk UMKM. /PIXABAY/pexels

5. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Apabila pelaku UMKM memiliki usaha dengan alamat yang berbeda dengan domisili, tidak perlu khawatir! Karena, pelaku UMKM tetap bisa mendaftarkan diri.

Hal yang perlu dilakukan oleh pelaku UMKM yang mengalami hal tersebut adalah melampirkan SKU dari desa tempat usaha.

Sejumlah data yang harus diisi oleh pelaku UMKM untuk mendaftarkan diri jadi penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telefon aktif yang dapat dihubungi.

Jika pelaku UMKM lolos pendaftaran dan menjadi penerima, maka pemerintah akan mengirimkan SMS lewat bank penyalur yaitu BNI, BRI, dan Bank Mandiri Syariah.

Baca Juga: Joki Prakerja Marak Bermunculan, Pemerintah: Awas, Penipuan!

Setelah itu penerima wajib melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk segera mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta.***

 

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x