Kemnaker Akan Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Ini Jadwal dan Syaratnya

- 16 Oktober 2020, 18:05 WIB
Pekerja yang Lakukan Hal Ini Bisa Dihukum Jika Ambil Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
Pekerja yang Lakukan Hal Ini Bisa Dihukum Jika Ambil Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

Itu berarti jumlah penerima tersebut setara dengan 97,37 persen dari total yang terdaftar.

Adapun syarat yang wajib dipenuhi pekerja agar dapat menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ialah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: 5 Tips Main Game Genshin Impact untuk Para Pemula
4. Pekerja/Buruh penerima Upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah