Kemnaker Akan Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Ini Jadwal dan Syaratnya

- 16 Oktober 2020, 18:05 WIB
Pekerja yang Lakukan Hal Ini Bisa Dihukum Jika Ambil Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
Pekerja yang Lakukan Hal Ini Bisa Dihukum Jika Ambil Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membawa kabar bahwa mereka akan mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Kabar ini terntunya sudah ditunggu-tunggu oleh para pekerja yang terdampak selama pandemi COVID-19.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa ada dua kemungkinan jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Marak Joki Prakerja, Jangan Tergiur Jaminan akan Lolos Daftar Kartu Prakerja

Namun pihaknya menegaskan akan merampungkan pencairan gelombang 1 sebelum beralih ke penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang selsnjutnya.

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," kata Ida Fauziyah pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Hingga kini data yang telah diterima oleh Kemenaker dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12.4 juta orang yang terdiri dari 5 tahap.

Sebelumnya, ia menerangkan bahwa per 12 Oktober 2020, ada 11.950.300 pekerja sudah menerima dana BLT subsidi gaji yang disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan, Kartu Prakerja Gelombang 11 Ada Peluang Segera Buka Pendaftaran

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x