Kemnaker Akan Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Ini Jadwal dan Syaratnya

- 16 Oktober 2020, 18:05 WIB
Pekerja yang Lakukan Hal Ini Bisa Dihukum Jika Ambil Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
Pekerja yang Lakukan Hal Ini Bisa Dihukum Jika Ambil Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membawa kabar bahwa mereka akan mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Kabar ini terntunya sudah ditunggu-tunggu oleh para pekerja yang terdampak selama pandemi COVID-19.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa ada dua kemungkinan jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Marak Joki Prakerja, Jangan Tergiur Jaminan akan Lolos Daftar Kartu Prakerja

Namun pihaknya menegaskan akan merampungkan pencairan gelombang 1 sebelum beralih ke penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang selsnjutnya.

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," kata Ida Fauziyah pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Hingga kini data yang telah diterima oleh Kemenaker dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12.4 juta orang yang terdiri dari 5 tahap.

Sebelumnya, ia menerangkan bahwa per 12 Oktober 2020, ada 11.950.300 pekerja sudah menerima dana BLT subsidi gaji yang disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan, Kartu Prakerja Gelombang 11 Ada Peluang Segera Buka Pendaftaran

Itu berarti jumlah penerima tersebut setara dengan 97,37 persen dari total yang terdaftar.

Adapun syarat yang wajib dipenuhi pekerja agar dapat menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ialah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: 5 Tips Main Game Genshin Impact untuk Para Pemula
4. Pekerja/Buruh penerima Upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah