Menaker Ida Fauziyah Menegaskan Kapan Pencairan BLT BPJS ketenagakerjaan Gelombang 2, Ini Waktunya

- 14 Oktober 2020, 05:00 WIB
Ida Fauziyah Menker
Ida Fauziyah Menker /IG @idafauziyahnu

KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali menegaskan tentang waktu pencarian BLT BPJS ketenagakerjaan Gelombang 2.

Memang, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merencanakan adanya pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Seperti diketahui sebelumnya, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 1 telah mentransfer Rp1,2 juta ke rekening pekerjaan yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Waspada, Jangan Lakukan 3 Hal Ini Jika Tidak Ingin Kepesertaan Katu Prakerja Dicabut

Gaji di bawah Rp 5 juta ini memang syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Pencairan gelombang 2 yang akan dilakukan nantinya merupakan kelanjutan dari gelombang 1 yang dibagi dalam 5 tahap. 

Setelah mencairkan gelombang 1 BLT BPJS Ketenagakerjaan dalam beberapa tahap, lalu bagaimana dengan gelombang 2 dan kapan jadwal pencairannya?

Baca Juga: Kunci Agar BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Ada pada Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, Ini Isinya

Menanggapi berbagai pertanyaan bersliweran di masyarakat, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pekerja untuk bersabar karena proses pencairan dilakukan secara bertahap.

Pihaknya pun menegaskan baru akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 jika sudah menyelesaikan penyaluran bantuan subsidi termin pertama.

"Setelah seluruh tahap penyaluran ini selesai, maka penyaluran subsidi gaji atau upah termin I telah usai," ujarnya saat konferensi pers virtual pada Kamis, 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Tutup Dua Hari Lagi, Simak Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 8 Lewat Laman Kemnaker

Setelah itu, pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu terkait pelaksanaan penyaluran dana BLT subsidi gaji tersebut yang membutuhkan waktu kurang lebih 2 minggu ke depan.

Ida pun menambahkan bahwa ada kemungkinan jika penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan disalurkan sekitar akhir bulan Oktober 2020.

"Lalu kapan termin kedua akan dimulai? Insya Allah akan diberikan pada akhir bulan Oktober 2020. Teman-teman harap bersabar, pasti akan kami salurkan bantuan ini," jelasnya.

Baca Juga: IPhone 12 Dikabarkan Mengusung Chipset A14 Bionic

Hingga kini data yang telah diterima oleh Kemenaker dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12.4 juta orang yang terdiri dari 5 tahap.

Adapun syarat yang wajib dipenuhi pekerja agar dapat menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ialah:

Baca Juga: Kenapa Kim Jong Un Menangis? Ini Alasannya

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Cara Cangkok Aglonema, Ikuti 8 Tahapnya Agar Aglonema Segera Tumbuh Tunas Baru
4. Pekerja/Buruh penerima Upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x