Waspada, Jangan Lakukan 3 Hal Ini Jika Tidak Ingin Kepesertaan Katu Prakerja Dicabut

- 13 Oktober 2020, 19:10 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 /Prakerja.go.id

KABAR JOGLOSEMAR - Pihak Pelaksana program Kartu Prakerja mewanti-wanti para peserta gelombang 8 yang sampai saat ini masih belum melakukan pembelian pelatihan pertama.

Melalui unggahan di akun Instagram @prakerja.go.id, mereka mengingatkan bahwa jika melewati batas waktu yang ditetapkan yakni lebih dari 30 hari, maka kepesertaan kartu prakerja akan otomatis dinonaktifkan atau diputus.

Jika menghitung sejak pengumuman penerima program kartu prakerja gelombang 8, maka batas waktu 30 hari itu akan jatuh pada tanggal 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Ini Syarat Jika Ingin Terima Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

"Batas pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 5 adalah tanggal 15 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB," tulis pihak penyelenggara seperti dikutip dari akun Instagram prakerja.go.id, Selasa, 13 Oktober 2020.

Hal tersebut juga tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No 11 tahun 2020 dijelaskan, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman sebagai peserta program.

Jika tidak ingin kepesertaan dicabut, pastikan Anda perhatikan 3 hal ini.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Kapan Cair? Ini Jawaban Menaker

1. Jika Anda lolos mendapatkan Kartu Prakerja gelombang 8, Anda harus memakainya untuk membeli pelatihan di Platform Digital dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.
2. Hal ini berlaku setelah Anda mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai penerima Kartu Prakerja gelombang 8 dari Manajemen Pelaksana.
3. Jika sudah melebihi 30 (tiga puluh) hari dan belum membeli pelatihan, Kartu Prakerja gelombang 8 akan dinonaktifkan/dicabut kepesertaannya. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: prakerja.go.id Instagram prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x