Peserta Kartu Prakerja Gelombang 8 Akan Dicabut Jika Tidak Beli Pelatihan hingga 15 Oktober

- 13 Oktober 2020, 14:00 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja. bisa dicabit dan dinonaktifkan jika peserta melakukan hal yang dilarang
Ilustrasi Kartu Prakerja. bisa dicabit dan dinonaktifkan jika peserta melakukan hal yang dilarang /ANTARA

KABAR JOGLOSEMAR - Peserta yang lolos progrn kartu prakerja gelombang 8 tampaknya harus segera melakukan pembelian pelatihan pertama.

Pasalnya tak lama lagi batas waktu pembelian pelatihan pertama akan ditutup setelah masa waktu 30 hari yang diberikan.

Seperti tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No 11 tahun 2020 dijelaskan, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman sebagai peserta program.

"Batas pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 5 adalah tanggal 15 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB," tulis PMO seperti dikutip dari akun Instagram prakerja.go.id, Selasa, 13 Oktober 2020.

Peringatan itu perlu menjadi perhatian sebab akibat fatal akan menimpa peserta prakerja gelombang 8 yang masih tidak membeli pelatihan hingga batas waktu ang diberikan.

"Bila lewat dari waktu tersebut Sobat belum membeli pelatihan pertama, maka kepesertaan Sobat dalam program Kartu Prakerja akan dicabut," lanjut pernyataan itu. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Instagram prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x