Waduh, Ini Hukuman untuk Peserta Kartu Prakerja Gelombang 8 yang Tidak Membeli Pelatihan Tepat Waktu

- 13 Oktober 2020, 13:00 WIB
Tangkapan layar program kartu prakerja
Tangkapan layar program kartu prakerja /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Pihak Pelaksana program Kartu Prakerja mewanti-wanti para peserta gelombang 8 yang masih belum melakukan pembelian pelatihan pertama.

Melalui unggahan di akun Instagram @prakerja.go.id, mereka mengingatkan bahwa masa waktu pembelian hanya akan dibuka selama 30 hari sejak pengumuman penerimaan lolos yang dikirim melalui SMS.

"Batas pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 5 adalah tanggal 15 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB," tulis pihak penyelenggara lewat akun itu seperti dikutip dari akun Instagram prakerja.go.id, Selasa, 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Tutup Tanggal 15 Oktober, Ini Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 8 Lewat Tokopedia

Lantas bagaimana jika peserta kartu prakerja gelombang 8 tidak melakukan pembelian tepat waktu sebelum tanggal yang ditentukan? Bukan tidak mungkin ada hukuman yang akan menanti peserta yang tidak tepat waktu.

Seperti dilansir dari laman prakerja.go.id, peserta yang sudah melebihi 30 (tiga puluh) hari dan belum membeli pelatihan, Kartu Prakerja gelombang 8 akan dinonaktifkan/dicabut kepesertaannya.

Tak hanya itu saja, saldo bantuan yang sudah dianggarkan bagi peserta prakerja gelombang 8 juga akan hangus dan akan dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja. Selain itu peserta juga tidak akan diperkenankan mengikuti program kartu prakerja selanjutnya.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair, 1,8 Juta Pekerja Malah Dicoret dari Daftar Penerima , Ini Sebabnya

Karena itulah pihak penyelenggara menyaranan untuk melakukan pembelian dengan tepat waktu melalui  5 platform yang ditunjuk langsung sebagai mitra penyelenggara pelatihan diantaranya, Kemnaker, Pijar Mahir, Tokopedia, Bukalapak, Pintaria, dan SEKOLAHMU. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x