KABAR JOGLOSEMAR - Hingga hari ini pemerintah masih terus merampungkan pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 gelombang 1.
Berdasarkan target Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) penyaluran gelombang 1 BLT yang diperuntukkan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta ini akan rampung pada pertengahan bulan Oktober 2020 ini.
Setelah tahap 5 BLT BPJS Ketenagakerjaan ini selesai, Kemnaker akan segera melakukan evaluasi untuk kemudian meneruskan pencairan gelombang berikutnya.
Baca Juga: Viral Nama Tanaman Hias Lucu, Duda Korengan Hingga Rondo Meteng, Apa bedanya dengan Janda Bolong?
Sama seperti alur gelombang 1 dimana para pekerja akan menerima bantuan senilai Rp 600 ribu perbulan. Nantinya dalam gelombang 2 ini, mereka akn memperoleh lagi transferan dana ke rekening sejumlah Rp 1,2 juta.
"Setelah seluruh tahap penyaluran ini selesai, maka penyaluran subsidi gaji atau upah termin I telah usai," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat konferensi pers virtual pada Kamis, 1 Oktober 2020.
Sebelum itu, para pekerja patut memperhatikan 6 syarat berikut supaya pasti dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.
Baca Juga: Song Joong Ki Alami Kerontokan Rambut Gara-gara Cerai dengan Song Hye Kyo
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/Buruh penerima Upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020.