Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Simak Agar Tidak Dicoret dari Daftar Penerima

- 13 Oktober 2020, 13:03 WIB
Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Diumumkan, Fakta Belum terima, Yuk Lapor di Sini
Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Diumumkan, Fakta Belum terima, Yuk Lapor di Sini /instagram @kemnaker/

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih saja menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat sesuai dengan jadwal yang ditentukan sebelumnya.

Berbagai BLT, seperti program Prakerja, bantuan untuk keluarga PKH dan non-PKH pun sudah dicarikan untuk termin-termin awal. Demikian juga dengan subisid kuota gratis untuk pelajar dan tenaga pendidikan.

Kini, BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang i pun hampir selesai dicairkan ke rekening penerima. 

Baca Juga: Song Joong Ki Dikabarkan Tak Beritahu Song Hye Kyo Jika Ajukan Gugatan Cerai

Pencairan gelombang 1 ini terbagi atas 5 tahap. Saat ini tinggal menunggu tahap 5 selesai dilakukan.

Namun, ternyata ternyata tidak semua pekerja yang mendaftar lolos mendapatkan BLT tersebut. 

Sebanyak 1,8 nama pekerja terpaksa dicoret dari daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan karena tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Dalam konferensi virtualnya pada Kamis, 9/10/2020 lalu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan akan melakukan evaluasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang pertama.

Baca Juga: Song Joong Ki Alami Kerontokan Rambut Gara-gara Cerai dengan Song Hye Kyo

Hal itu dilakukan sebelum melakukan pencairan BSU gelombang kedua yang rencana akan dilakukan pada akhir Oktober ini.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah