Hati-hati, Pekerja Selain Kriteria Ini Bisa Kena Hukum Jika Ambil Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 12 Oktober 2020, 19:46 WIB
Ilustrasi Siap-Siap BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Akan Cair, Hati-hati yang Langgar Aturan !
Ilustrasi Siap-Siap BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Akan Cair, Hati-hati yang Langgar Aturan ! /KabarJoglosemar.com/Galih

KABAR JOGLOSEMAR - Sejak bulan September 2020, pemerintah memberikan suntikan dana bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan tersebut disalurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan programnya BLT BPJS Ketenagakerjaan. Dari program itu, para pekerja yang berhak, dapat memperoleh bantuan senilai Rp 600 ribu yang dibagikan selama 4 bulan.

Hingga saat ini pemerintah telah melakukan pencairan tahap ke 5 gelombang 1. Dimana dalam eksekusinya, bantuan tersebut dibagikan dengan dua kali termin pencairan yang masing-masing sejumlah Rp 1,2 juta.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Kapan Cair? Ini Jawaban Menaker

Tak lama lagi, gelombang 1 akan segera rampung dan akan memasuki gelombang 2, Kemnaker mewanti-wanti agar pekerja yang tidak berhak dan tak memenuhi kriteria untuk tidak mengambil bantuan tersebut.

Seperti dilansir KabarJoglosemar.com dari Mantra Sukabumi dalam artikel Siap-siap, Pekerja dengan Kriteria Ini Akan Kena Hukuman Jika Ambil Dana BLT BPJS Gelombang 2, Kemnaker akan segera menindak pelanggar tersebut.

Kemnaker menjelaskan pekerja yang tidak memenuhi syarat, namun tetap mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan, agar segera mengembalikan dana tersebut.

Seperti dimetahui, Kemnaker kini sedang melakukan evaluasi penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan setelah beberapa hari yang lalu mencairkan BLT BPJS tahap 5.

Baca Juga: Masih Belum Juga Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Segera Lapor ke Link Berikut Ini

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x