Jangan Langgar Syarat Ini Jika Tidak Ingin Dihukum karena Ambil Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 12 Oktober 2020, 07:55 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan bantuan kepada warga terdampak pandemi COVID-19 salah satunya BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan tersebut diberikan sejumlah Rp 600 ribu selama 4 bulan dan diperuntukkan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Dalam proses pencairannya yang tak lama lagi akan memasuki tahap 2, Kemnaker mewanti-wanti agar pekerja yang tidak berhak dan tak memenuhi kriteria untuk tidak mengambil bantuan tersebut.

Jika sudah terlanjur mendapat BLT itu, pekerja diminta agar segera mengembalikan dana tersebut.

Baca Juga: Hari Terakhir! Segera Daftarkan Diri Jadi Penerima Bantuan UMKM dari Facebook Sekarang

Seperti dilansir KabarJoglosemar.com dari Mantra Sukabumi dalam artikel Siap-siap, Pekerja dengan Kriteria Ini Akan Kena Hukuman Jika Ambil Dana BLT BPJS Gelombang 2, Kemnaker akan segera menindak pelanggar tersebut.

Seperti diketahui, Kemnaker kini sedang melakukan evaluasi penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan setelah beberapa hari yang lalu mencairkan BLT BPJS tahap 5.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merencanakan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 5 akan dicairkan pada akhir Oktober ini.

Baca Juga: Awas Penipuan! Pendaftaran Kartu Prakerja Hanya Lewat Link Ini

Ida juga menyampaikan hingga gelombnag 1 berakhir pihaknya menerima 14,8 juta rekening penerima dari BP Jamsostek.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x