Cek! Ini 6 Pihak yang Berhak Terima BLT Banpres Produktif Rp 2,4 Juta, Mungkin Kamu Salah Satunya

- 26 September 2020, 14:21 WIB
Ilustrasi; BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diumumkan Melalui SMS dari Bank Penyalur
Ilustrasi; BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diumumkan Melalui SMS dari Bank Penyalur /Pikiran-rakyat.com

KABAR JOGLOSEMAR – Pemerintah terus memberikan bantuan pada masyarakat Indonesia yang terkena dampak pandemi COVID-19.

Tak hanya berupa sembako, bantuan yang diberikan juga berupa uang tunai. Uang tunai ini ada yang diberikan langsung kepada penerima secara tatap muka, maupun ditransfer ke rekening penerima.

Salah satu bantuan yang diberikan pada pemerintah untuk para pelaku UMKM adalah BLT Banpres UMKM Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Serapan Dana Baru 64,5 Persen, Pelaku UMKM Masih Bisa Daftar Jadi Penerima BLT Rp 2,4 Juta

Perlu diketahui bahwa BLT Banpres Produktif Rp 2,4 juta bukanlah pinjaman atau kredit yang diberikan pemerintah. Melainkan dana hibah.

Selain itu, penerima BLT Banpres Produktif Rp 2,4 juta juga tidak dipungut biaya sepeser pun. Sehingga, tidak ada biaya administrasi yang dibebankan pada penerima.

Ada pun 6 pihak yang berhak menerima BLT Banpres Produktif Rp 2,4 juta.

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Punya Usaha Mikro

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x