Dapatkan BLT untuk UMKM Rp 2,4 Juta dengan Penuhi Syarat Ini

- 25 September 2020, 14:35 WIB
ilustrasi: BLT Banpres UMKM Masih Buka Pendaftaran, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
ilustrasi: BLT Banpres UMKM Masih Buka Pendaftaran, Ini Syarat dan Cara Daftarnya /

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah kembali meluncurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kali ini lewat Kementerian Koperasi dan UMKM yang memberikan bantuan presiden (banpres) sebesar Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Banpres UMKM ini diberikan di masa pandemi COVID-19 sebagai stimulasi untuk pelaku usaha agar dapat tetap bertahan.

Cara untuk mendapatkan bantuan tersebut cukup mudah yaitu cukup dengan mendaftar dan memenuhi syarat yang ditentukan.

Baca Juga: Cara Mudah Cairkan Insentif Prakerja dengan OVO

BLT untuk pelaku UMKM ini sudah diberikan ke 5,9 juta pelaku usaha mikro. Total anggaran yang digelontorkan untuk program ini mencapai Rp14,18 triliun.

Sampai saat ini masih ada kuota 3,2 juta pelaku UMKM yang bisa mendapatkan banpres ini karena target yang ditetapkan adalah 5,9 juta orang.

Seperti dilansir oleh kabarjoglosemar.com dari Kabar DIY Cara Daftar BLT Banpres Produktif UMKM, Penuhi Syarat Ini agar Dapat Rp 2,4 Juta "Banpres untuk 9,1 juta usaha mikro yang mencapai Rp 22 triliun pada tahap pertama ini, diharapkan, paling lambat 30 September 2020 sudah tersalurkan semua," kata Staf Khusus Kemenkop-UKM, Riza Damanik dalam FMB9, Selasa, 22 September 2020.

Baca Juga: Cocok untuk Belajar Online, Harga 4 Hp Infinix Ini Hanya Rp 1 Jutaan

"Pemerintah memberikan bantuan kepada 12 juta usaha mikro, masing-masing usaha mikro mendapatkan Rp 2,4 juta. Untuk tahap pertama, pemerintah memberikan bantuan kepada 9,16 juta usaha mikro. Dari 9,16 juta usaha mikro ini, per 21 September 2020, 64,50 persen atau 5.909.647 usaha mikro sudah mendapatkan bantuan," tambah Riza.

Semula, pendaftaran bisa dilakukan online melalui link link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/. Namun akhir-akhir ini, situs itu tak bisa diakses.

Karena itu, para pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri dengan cara baru secara manual. Anda jika pelaku usaha mikro ingin mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan, silakan datang ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Cek 9 Cara Cairkan Insentif Kartu Prakerja Rp 600 Ribu Lewat BNI

Persyaratan Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Mendapat BLT 2,4 Juta:

- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk memudahkan proses verifikasi, pendaftar diharap untuk memberikan informasi tentang kondisi usaha secara spesifik.

Baca Juga: Cara Mudah Cairkan Insentif Dana Kartu Prakerja Lewat BNI, OVO, Gopay, dan LinkAja

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x