Jangan Terlewat! Ini Syarat untuk Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta

- 26 September 2020, 13:20 WIB
Ilsutrasi: Kuota Penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta Masih Tersedia, Segera Daftarkan Diri!
Ilsutrasi: Kuota Penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta Masih Tersedia, Segera Daftarkan Diri! /Pixabay/

KABAR JOGLOSEMAR – Para pelaku UMKM menjadi salah satu pihak yang terdampak pandemi COVID-19. Pemerintah berupaya untuk memberikan berbagai bantuan baik berupa tunai maupun non-tunai.

Salah satu bantuan untuk para pelaku UMKM yang diberikan adalah Bantuan Presiden (Banpres) Produktif sebesar Rp 2,4 juta. Bantuan ini akan diberikan pada para pelaku UMKM hingga 2021.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 Sudah Buka, Segera Daftar Lewat Link Ini

Pemerintah telah menargetkan Banpres Produktif Rp 2,4 juta ini akan diterima oleh 12 juta pelaku UMKM di Indonesia.

Hingga kini, sudah ada 6 juta pelaku UMKM yang mendapatkan Banpres Produktif Rp 2,4 Juta dari pemerintah.

Ada pun syarat yang perlu dipenuhi bagi para pelaku UMKM yang akan mendaftarkan diri menerima Banpres Produktif Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Mudahnya Bayar Tagihan Rumah Selama di Rumah Aja

1. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan

2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x