Serapan Dana Baru 64,5 Persen, Pelaku UMKM Masih Bisa Daftar Jadi Penerima BLT Rp 2,4 Juta

- 26 September 2020, 13:39 WIB
Ilustrasi BLT subsidi gaji
Ilustrasi BLT subsidi gaji /Pikiran-rakyat.com

KABAR JOGLOSEMAR – Pemerintah tak henti-hentinya memberikan program bantuan untuk masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.

Tak hanya berupa sembako, pemerintah pun menggelontorkan uang tunai untuk membantu masyarakat yang merasakan dampak pandemi COVID-19.

Baca Juga: Akan Jadi Sesi Terakhir, Stop Lakukan Ini Jika Tidak Mau Gagal di Program Prakerja 10

Kepada para pelaku UMKM, pemerintah telah menyiapkan sejumlah program untuk memastikan usaha mereka tetap berjalan di tengah pandemi COVID-19.

Salah satunya adalah bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta untuk pelaku UMKM. Ini menjadi kesempatan emas bagi para pelaku UMKM.

Hingga 25 September 2020, diketahui penyerapan dana BLT UMKM baru mencapai 64,5 persen. Pemerintah pun hingga kini masih membuka pendaftaran penerima BLT Rp 2,4 juta untuk para pelaku UMKM.

Ada berbagai hambatan pada program BLT UMKM Rp 2,4 juta ini. Rupanya, masih banyak pengusaha mikro yang belum terdaftar.

Baca Juga: Jangan Terlewat! Ini Syarat untuk Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Baca Juga: Mudahnya Bayar Tagihan Rumah Selama di Rumah Aja

Selain itu, pengusaha mikro diketahui juga belum terhubung ke lembaga perbankan. Hal ini yang membuat pemerintah kesulitan untuk mendata peserta penerima BLT.

Pemerintah masih akan membuka pendaftaran penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta ini hingga penyerapannya mencapai 100 persen.

Berikut ini adalah syarat penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta:

  1. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan
  2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
  5. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Rencananya, ada 9,1 juta pelaku UMKM yang akan menerima BLT UMKM Rp 2,4 juta hingga akhir September 2020.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 Sudah Buka, Segera Daftar Lewat Link Ini

Ada dua cara pendaftaran yang bisa dilakukan oleh para pelaku usaha.

Cara pertama adalah mendaftar secara online. Masyarakat hanya perlu masuk ke https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/. Para pendaftar hanya perlu mengikuti instruksi langkah selanjutnya dari website tersebut.

Cara kedua adalah mendaftar secara off line. Pendaftaran secara off line atau secara manual ini bisa dilakukan di dinas koperasi Usaha kecil menengah kabupaten atau kota di wilayah masing masing.*** 

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x