Serapan Dana Baru 64,5 Persen, Pelaku UMKM Masih Bisa Daftar Jadi Penerima BLT Rp 2,4 Juta

- 26 September 2020, 13:39 WIB
Ilustrasi BLT subsidi gaji
Ilustrasi BLT subsidi gaji /Pikiran-rakyat.com

Pemerintah masih akan membuka pendaftaran penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta ini hingga penyerapannya mencapai 100 persen.

Berikut ini adalah syarat penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta:

  1. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan
  2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
  5. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Rencananya, ada 9,1 juta pelaku UMKM yang akan menerima BLT UMKM Rp 2,4 juta hingga akhir September 2020.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 Sudah Buka, Segera Daftar Lewat Link Ini

Ada dua cara pendaftaran yang bisa dilakukan oleh para pelaku usaha.

Cara pertama adalah mendaftar secara online. Masyarakat hanya perlu masuk ke https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/. Para pendaftar hanya perlu mengikuti instruksi langkah selanjutnya dari website tersebut.

Cara kedua adalah mendaftar secara off line. Pendaftaran secara off line atau secara manual ini bisa dilakukan di dinas koperasi Usaha kecil menengah kabupaten atau kota di wilayah masing masing.*** 

 

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x