Hukum Berinvestasi di Reksadana Halal, Ini Penjelasannya

- 30 Desember 2023, 23:58 WIB
Ilustrasi INVESTASI
Ilustrasi INVESTASI /Freepik

Tidak hanya adanya Fatwa MUI yang memiliki peran untuk menjawab apakah reksadana halal, OJK juga bertugas mengawasinya.

Jadi, meskipun secara umum reksadana syariah kehalalan sesuai dengan fatwa MUI, Otoritas Jasa Keuangan juga memiliki aturan mengikat dalam pengawasannya.

Baca Juga: 10 Fakta Reksa Dana Syariah Sebelum Mulai Berinvestasi

Hal ini merujuk pada Peraturan OJK Republik Indonesia Nomor 33/POJK.04/2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksadana Syariah kamu sebagai investor bisa merasa tenang dan aman karena regulasi reksadana syariah sudah di atur di dalamnya.

Tidak hanya itu, OJK juga membuat daftar produk reksadana, manajer investasi, bank kustodian beserta jenis reksadana syariah yang bisa dipilih oleh para investor.

Pada dasarnya, bahwa reksadana syariah dijalankan berdasarkan prinsip syariat, aman, dan bebas riba.

Selain itu, dalam reksadana syariah juga ada mekanisme pembersihan harta non-halal (cleansing) yang tidak ada pada reksa dana konvensional. Jadi, sudah dipastikan halal dan sesuai prinsip syariah. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah