Hukum Berinvestasi di Reksadana Halal, Ini Penjelasannya

- 30 Desember 2023, 23:58 WIB
Ilustrasi INVESTASI
Ilustrasi INVESTASI /Freepik

KABAR JOGLOSEMAR - Islam memperbolehkan umatnya untuk melakukan transaksi jual beli atau muamalah selama tidak bertentangan dengan syariah.

Salah satunya yakni dengan berinvestasi di reksadana syariah.

Banyak umat muslim di Indonesia yang masih ragu akan kehalalan berinvestasi di reksadana. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) sebenarnya telah mengeluarkan fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001.

Baca Juga: Top Rekomendasi Reksadana Pasar Uang Terbaik Tahun 2023

Dalam fatwa tersebut menerangkan bahwa memperbolehkan umat Islam untuk berinvestasi di reksadana syariah serta memanfaatkan imbalan hasil untuk tujuan kebaikan.

Kini, produk reksadana syariah menyediakan dua akad yaitu akad wakalah (mandat dari pihak pertama ke pihak lain) dan mudharabah (bagi hasil) yang sesuai dengan syariat Islam.

Seperti diketahui, bahwa reksadana merupakan kumpulan aset investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi berpengalaman yang harus mematuhi prinsip-prinsip syariah.

Dasar Hukum Kehalalan Reksadana

1. Berdasarkan Ayat Suci Al-Quran

“Hai, orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisaa’:29)

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x