Baca Juga: Tumbuh Bersama Melalui Investasi Reksadana Bibit, Simak Fitur dan Cara Investasi Reksadana 10 ribu
Ayat tersebut kemudian dipelajari lebih dalam oleh para fuqaha dan mereka mengatakan bahwa:
“Prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-syarat yang berkenaan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak dilarang oleh syariah atau bertentangan dengan nash syariah.” (Al Fiqh Al Islamy wa Adillatuh, Juz IV hal. 199)
2. Berdasarkan Hadits Tentang Kehalalan Reksadana Syariah
Pertama, dasar hukum reksa dana dalam Islam dilihat dari hadits Amru bin Auf, di mana ucapan Rasulullah menegaskan bahwa persyaratan dari sebuah kesepakatan itu diperbolehkan, kecuali menghalalkan yang haram dan juga sebaliknya.
Artinya: Perdamaian itu boleh antara orang-orang Islam, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Orang-orang Islam wajib memenuhi syarat-syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Tirmizy dari Amru Bin Auf).
Baca Juga: 10 Fakta Reksa Dana Syariah Sebelum Mulai Berinvestasi
Jadi, melihat beberapa dasar hukum di atas, reksadana dikatakan halal ketika sesuai dengan syariat Islam.
Untuk itu, kamu tetap bisa melakukan investasi reksadana selama mengikuti asas syariah dan tidak merugikan satu sama lain.
3. Berdasarkan OJK Mengatur dan Mengawasi Reksadana Syariah