Hukum Berinvestasi di Reksadana Halal, Ini Penjelasannya

- 30 Desember 2023, 23:58 WIB
Ilustrasi INVESTASI
Ilustrasi INVESTASI /Freepik

KABAR JOGLOSEMAR - Islam memperbolehkan umatnya untuk melakukan transaksi jual beli atau muamalah selama tidak bertentangan dengan syariah.

Salah satunya yakni dengan berinvestasi di reksadana syariah.

Banyak umat muslim di Indonesia yang masih ragu akan kehalalan berinvestasi di reksadana. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) sebenarnya telah mengeluarkan fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001.

Baca Juga: Top Rekomendasi Reksadana Pasar Uang Terbaik Tahun 2023

Dalam fatwa tersebut menerangkan bahwa memperbolehkan umat Islam untuk berinvestasi di reksadana syariah serta memanfaatkan imbalan hasil untuk tujuan kebaikan.

Kini, produk reksadana syariah menyediakan dua akad yaitu akad wakalah (mandat dari pihak pertama ke pihak lain) dan mudharabah (bagi hasil) yang sesuai dengan syariat Islam.

Seperti diketahui, bahwa reksadana merupakan kumpulan aset investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi berpengalaman yang harus mematuhi prinsip-prinsip syariah.

Dasar Hukum Kehalalan Reksadana

1. Berdasarkan Ayat Suci Al-Quran

“Hai, orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisaa’:29)

Baca Juga: Tumbuh Bersama Melalui Investasi Reksadana Bibit, Simak Fitur dan Cara Investasi Reksadana 10 ribu

Ayat tersebut kemudian dipelajari lebih dalam oleh para fuqaha dan mereka mengatakan bahwa:

“Prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-syarat yang berkenaan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak dilarang oleh syariah atau bertentangan dengan nash syariah.” (Al Fiqh Al Islamy wa Adillatuh, Juz IV hal. 199)

2. Berdasarkan Hadits Tentang Kehalalan Reksadana Syariah

Pertama, dasar hukum reksa dana dalam Islam dilihat dari hadits Amru bin Auf, di mana ucapan Rasulullah menegaskan bahwa persyaratan dari sebuah kesepakatan itu diperbolehkan, kecuali menghalalkan yang haram dan juga sebaliknya.

Artinya: Perdamaian itu boleh antara orang-orang Islam, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Orang-orang Islam wajib memenuhi syarat-syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Tirmizy dari Amru Bin Auf).

Baca Juga: 10 Fakta Reksa Dana Syariah Sebelum Mulai Berinvestasi

Jadi, melihat beberapa dasar hukum di atas, reksadana dikatakan halal ketika sesuai dengan syariat Islam.

Untuk itu, kamu tetap bisa melakukan investasi reksadana selama mengikuti asas syariah dan tidak merugikan satu sama lain.

3. Berdasarkan OJK Mengatur dan Mengawasi Reksadana Syariah

Tidak hanya adanya Fatwa MUI yang memiliki peran untuk menjawab apakah reksadana halal, OJK juga bertugas mengawasinya.

Jadi, meskipun secara umum reksadana syariah kehalalan sesuai dengan fatwa MUI, Otoritas Jasa Keuangan juga memiliki aturan mengikat dalam pengawasannya.

Baca Juga: 10 Fakta Reksa Dana Syariah Sebelum Mulai Berinvestasi

Hal ini merujuk pada Peraturan OJK Republik Indonesia Nomor 33/POJK.04/2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksadana Syariah kamu sebagai investor bisa merasa tenang dan aman karena regulasi reksadana syariah sudah di atur di dalamnya.

Tidak hanya itu, OJK juga membuat daftar produk reksadana, manajer investasi, bank kustodian beserta jenis reksadana syariah yang bisa dipilih oleh para investor.

Pada dasarnya, bahwa reksadana syariah dijalankan berdasarkan prinsip syariat, aman, dan bebas riba.

Selain itu, dalam reksadana syariah juga ada mekanisme pembersihan harta non-halal (cleansing) yang tidak ada pada reksa dana konvensional. Jadi, sudah dipastikan halal dan sesuai prinsip syariah. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah