KABAR JOGLOSEMAR – Pemerintah Indonesia akan segera mengeluarkan bantuan sosial untuk PBI JK tahun 2022.
Bansos PBI JK tahun 2022 ini akan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan dan tentunya harus memenuhi persyaratan yang diberikan.
Apa itu PBI JK?
Baca Juga: LEGAL! Ini Trik Bermain GTA 5 Melalui HP: Bukan Aplikasi Mod APK
PBI JK merupakan peserta jaminan kesehatan yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iuran BPJS Kesehatannya dibayarkan oleh pemerintah.
Yang termasuk golongan fakir miskin dan orang tidak mampu disini adalah pekerja yang mengalami pemutusan kerja, korban bencana pasca bencana, pekerja yang memasuki usia pensiun, anggota keluarga dari pekerja meninggal dunia, bayi yang dilahirkan oleh ibu yang terdaftar DTKS, tahanan negara dan penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Data penerima PBI JK bersumber dari DTKS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial. DTKS merupakan basis data yang digunakan Kemensos untuk menyalurkan bansos kepada keluarga miskin atau rentan miskin agar tepat sasaran.
Baca Juga: Cair Pekan Ini, Simak Cara Cek Penerima BSU 2022 di Kemnaker.go.id