Anda Termasuk Penerima Bansos PKH? Simak Syarat dan Cara Daftar Bansos PKH Berikut

- 6 September 2022, 13:07 WIB
Bansos PKH
Bansos PKH /Kabar Joglosemar/Galih WIjaya

KABAR JOGLOSEMAR – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengadakan program bansos PKH yang akan disalurkan kepada masyarakat.

Pada bulan September 2022 ini dikabarkan bansos PKH akan bisa dicairkan.

Di tengah perekonomian yang belum stabil lantaran terdampak pandemi Covid-19 ini tentu kehadiran bansos sangat dinanti-nantikan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Viral di TikTok Beard Papa’s di Indonesia Akan Ditutup? Warganet Banjiri Kolom Komentar

Namun tentunya tidak semua masyarakat yang bisa mendapatkan bansos PKH tersebut.

Bansos PKH diperuntukkan bagi masyarakat Indonesia yang memenuhi persyaratan:

- Termasuk keluarga miskin atau prasejahtera, 

-  Tidak menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja atau BPUM

-  Termasuk dalam 7 golongan penerima PKH

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x