Berikut persyaratan untuk menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan:
1. WNI memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
3. Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Baca Juga: Update Game GTA San Andreas 2.10 (Versi Terbaru) Secara Legal di Sini: 100% Aman
Untuk cek apakah Anda termasuk penerima PBI JK 2022 atau tidak, silahkan lakukan cara berikut ini:
1. Buka website cekbansos.kemensos.go.id
2. Isi alamat provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP Anda
3. Lengkapi nama PM (penerima manfaat) sesuai KTP Anda
4. Masukkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode