KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu bantuan sosial yang dikeluarkan oleh pemerintah ini kabarnya akan cair pada 9 September 2022 mendatang.
Adapun total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp 9,6 triliun dan ditargetkan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai dengan UMP di wilayah masing-masing.
Masing-masing penerima BSU akan mendapat bantuan sebesar Rp 600.000. Program BSU untuk para karyawan ini akan disalurkan melalui Bank Himbara seperti BTN, BNI, BRI, dan Bank Mandiri.
Baca Juga: Update Game GTA San Andreas 2.10 (Versi Terbaru) Secara Legal di Sini: 100% Aman
Selain melalui Bank Himbara, program BSU ini juga dapat dicairkan melalui PT Pos Indonesia.
Melansir laman resmi Kemnaker, berikut adalah sejumlah syarat yang harus dipenuhi penerima BSU 2022 :
1. Pekerja/Buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan