Pajak Deposito: Apakah Mengurangi Deposito yang Disimpan?

- 19 April 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi: pajak deposito
Ilustrasi: pajak deposito / Sumber: Pixabay/stevepb

Selain bunga deposito, dalam investasi deposito juga memiliki pajak deposito.

Pajak deposito dapat diartikan juga sebagai Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas penghasilan dari bunga deposito yang diterima.

Dasar pengenaan pajak deposito berdasarkan PPh Pasal 4 ayat 2, yaitu pajak penghasilan atas jenis penghasilan-penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang.

 Baca Juga: Apa Itu Analisis Regresi yang Dipakai dalam Statistika

Tarif dari pajak deposito ini adalah sebesar 20% bagi deposito lebih dari Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Sedangkan untuk deposito yang besarnya kurang dari Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tidak akan dikenakan oleh pajak deposito.

Pajak yang dikenakan pemotongannya dari bunga deposito bukan dari dana yang disetor nasabah.

Sebagai contoh, Anda memiliki tabungan deposito senilai Rp50.000.000 dengan bunga deposito sebesar 5% per tahun.

Baca Juga: 8 Penyebab Mual Setelah Makan, Salah Satunya Karena Tidak Mencuci Tangan Sebelum Makan

Anda memilih jangka waktu deposito selama 12 bulan. Maka, perhitungan pajak atas bunga depositonya sebagai berikut:

- Bunga deposito per tahun: Rp50.000.000 x 5% = Rp2.500.000

Halaman:

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah