Wakil Ketua DPR Sebut Pajak Pendidikan Tak Sesuai UUD

- 16 Juni 2021, 06:53 WIB
ilustrasi anak sekolah. Wakil Ketua DPR RI sebut pajak pendidokan tak sesuai UUD 45
ilustrasi anak sekolah. Wakil Ketua DPR RI sebut pajak pendidokan tak sesuai UUD 45 /Pixabay/stokpic

KABAR JOGLOSEMAR - Wacana pemerintah soal pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan mendapat kritik dari Wakil Ketua DPR RI lantaran dinilai tak sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 atau UUD 45.

Wanacan soal pajak pendidikan ini bakal dikaji dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan menuai polemik di masyarakat.

Dalam pandangan Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, wacana ini bertentangan dengan tugas negara dalam UUD 1945 terutama dalam alenia ke-4 yang menyebutkan bahwa tujuan negara salah satunya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca Juga: Bank Indonesia Larang Gunakan Cryptocurrency Sebagai Transaksi Keuangan
 
"Kalau pendidikan dikenai pajak tentu ini akan sangat memberatkan pemerintah dan tidak sesuai dengan tujuan dasar bernegara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Tentu ini harus kita tolak," ujar Gus AMI, sapaan Wakil Ketua DPR itu pada Selasa, 15 Juni 2021 dikutip dari laman DPR RI.
 
Dikatakan Gus AMI, wacana pajak pendidikan juga menjadi tidak relevan dengan amanat Reformasi dimana porsi anggaran pendidikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar 20 persen. Pihaknya menilai langkah keputusan itu tidak sesuai.

"Kok ini malah mau dikenai pajak, ya kan jelas tidak sesuai," tutur politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Tak cuma menolak pajak pendidikan, pihaknya juga menolak pajak sembako yang dinilai bertolak belakang dengan renvana pemerintah.

Baca Juga: 17 Pasien Covid-19 di Jogja Meninggal dalam 24 Jam Terakhir
 
Karena itu, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) tersebut meminta pemerintah membatalkan rencana pajak pendidikan dan sembako.
 
"Pemerintah harus melakukan evaluasi dan mengkaji kembali dampak penerapan insentif PPnBM pada perekonomian dan melakukan perbandingan dengan rencana pengenaan tarif PPN pada sembako, pajak pendidikan," pungkasnya.

Sebagaimana ramai diberitakan, pemerintah berencana untuk memungut pajak pendidikan dan juga sembako. Hal tersebut lantas membuat berbagai polemik lantaran dianggap memberatkan masyarakat. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x