Cek Daftar Diskon Pajak yang Diperpanjang hingga Akhir Tahun 2021

- 22 Juni 2021, 09:15 WIB
 Ilustrasi pajak diskon pajak
Ilustrasi pajak diskon pajak /Pixabay.com/Nattanan Kanchanaprat

 

KABAR JOGLOSEMAR - Untuk memulihkan kondisi ekonomi yang mengalami penurunan di berbagai sektor akibat pandemi Covid-19, pemerintah memberikan insentif pajak untuk dunia usaha dalam rangka membantu mengurangi beban mereka melewati pandemi Covid-19.

“Sejumlah insentif pajak yang akan habis tenggat waktunya akan kembali diperpanjang, pemerintah memperpanjang insentif pajak PPh 21, PPH final UMKM, PPh 22 Impor, dan PPh 25 hingga akhir tahun 2021,” ujar Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara.

Suahasil menjelaskan, jadi pemerintah memfasilitasi insentif pajak. Insentif usaha seperti PPh 21, PPh final UMKM ditanggung pemerintah, pembebasan PPh 22 impor, PPh 25 akan diperpanjang sehingga berlaku sampai akhir tahun. 

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Sebut Pajak Pendidikan Tak Sesuai UUD

Selain itu, insentif pajak untuk sektor perumahan dan kendaraan bermotor juga ikut diperpanjang.

"Untuk pajak perumahan dan kendaraan bermotor juga diperpanjang juga sampai akhir tahun,” ujarnya.

Kebijakan memperpanjang insentif pajak bagi dunia usaha sejalan dengan apa yang disuarakan para pelaku usaha yang mengalami kendala terkait aturan-aturan pembatasan selama terjadi pandemi Covid-19 yang membuat sektor usahanya menurun.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah Tidak Kenakan Pajak Sembako yang Dijual di Pasar Tradisional

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x